Senin, 14 September 2015

Materi Kelas XII : Hak Asasi Manusia dalam Pancasila



BAHAN AJAR
PERTEMUAN 1
A.    Hak Asasi Manusia dalam Pancasila 
 
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
a.      UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.      Oemar Seno Aji
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
c.       Kuncoro
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya.
d.      G.J.Wollhof
HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
e.       Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Jadi kesimpulan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2.      Macam-Macam HAM
Secara garis besar hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
a.       Hak-hak ekonomi (property right) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
b.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
c.       Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
d.      Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
e.       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
3.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908-1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
a.       Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
1)      Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2)      Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3)      Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
4)      Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
5)      Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6)      Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7)      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
8)      Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
b.      Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
1)      Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.


2)      Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
3)      Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
4)      Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia. Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
5)      Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
4.      Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Pancasila Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kebulatan lima dasar dalam Pancasila, mengemukakan Pancasila seperti dikemukakan Notonegoro dalam Pidato Dies Universitas Airlangga pada 10 Nopember 1955 secara filsafat kenegaraan, dan istilah “Pancasila” oleh Dr. Sumantri Harjoprakoso dalam “Indonesisch mensbeeld als basis ener psychotherapie” (Leiden, Juni 1956) yang juga digunakan dalam bidang kebatinan yang menyebut lima tabiat manusia guna mencapai pendirian hidup sempurna, yaitu: 1. Rela, 2. Narimo (Jawa), 3. Temen (Jujur), 4. Sabar, dan 5. Budi luhur. Lima tabiat ini agar dapat melaksanakan sandaran hidup yang dinamakannya “Tri Sila” yakni: a. eling (beriman), b. percaya dan c. mituhu (setia). “Pancasila” juga dikemukakan Prof. Dr. Priyono, Menteri PP dan KK pada Seminar Ilmu dan Kebudayaan di Yogyakarta (29 Juni 1956) sebagai “Panca Sila” Bahasa Indonesia.
5.      Pancasila sebagai sumber nilai
Dalam Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
1)      Nilai Dasar
adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
2)      Nilai Instrumental
Nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3)      Nilai Praksis
Adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dan lain-lain. Nilai ini sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
a.       Nilai Ketuhanan, mengandung arti pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
b.      Nilai Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.
c.       Nilai Persatuan, mengandung arti kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
d.      Nilai Kerakyatan, mengandung arti mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.
e.       Nilai Keadilan, mengandung arti kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.
Contoh perbuatan yang menunjukan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
1)      Menghindari diskriminasi dalam pergaulan.
2)      Membantu teman yang terkena musibah atau bencana.
3)      Melakukan donor darah.
4)      Menghargai hak dan kewajiban orang lain.



PERTEMUAN 2
1.      Macam-macam nilai menurut Notonegoro yaitu:
a.       Nilai material, segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia;
b.      Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
c.       Nilai kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani ada 4 yaitu:
1)      Nilai kebenaran yang bersumber dari akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2)      Nilai keindahan/estetika yang bersumber dari pada unsur perasaan (emotion) manusia;
3)      Nilai kebaikan/nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, will) manusia;
4)      Nilai religius yang merupakan nilai tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.

2.      Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila
a.       Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
b.      Nilai instrumental yaitu nilai yang merupakan penjabaran dari nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 , pelaksanaan dari nilai dasar yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
c.       Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.





3.      Wujud nilai-nilai dalam Pancasila:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1)      Nilai Dasar
Nilai dasar dalam sila pertama mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang atheis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.
2)      Nilai Instrumental
a)      Pasal 29 UUD 1945
3)      Nilai Praksis
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
1)      Nilai Dasar
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
2)      Nilai Instrumental
a)      Pasal 26, 27, 28, 28 A-J, 30, 31 UUD 1945 
3)      Nilai Praksis
Mengakui perlakuan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Persatuan Indonesia
1)      Nilai Dasar
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
2)      Nilai Instrumental
a)      Pasal 1, 32, 35, 36, 36A, 36B, 36C
3)      Nilai Praksis
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa

  1. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1)      Nilai Dasar
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
2)      Nilai Instrumental
a)      Pasal 1 ayat 2, 2, 3, 4, 5, 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 37
3)      Nilai Praksis
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)      Nilai Dasar
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
2)      Nilai Instrumental
Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34
3)      Nilai Praksis
a)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
b)      Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban
c)      Menghormati hak orang lain.





4.      Hubungan HAM dengan Pancasila
a.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan terhadap Tuhan dan sebagai relasi akan setiap orang untuk mendapat perlindungan dalam memeluk agama. Setiap warga negara diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakuakan kegiatan peribadatan agama yang dipeluknya. Akan tetapi, ada batasan terhadap setiap warga yaitu tak ada paksaan dari golongan atau perseorangan tehadap orang lain dalam memeluk agama tertentu dan melakukan propaganda anti agama.
Dalam hal agama Pancasila sedikit berbeda dengan paham-paham ideologi bangsa lain seperti Liberal dan Komunis. Dalam negara Liberal tidak dibatasi setiap warganya untuk melakukan pemahaman terhadap agama atau menciptakan sebuah ajaran baru, meskipun ajaran tersebut menyimpang dari ajaran agama. Sedangkan dalam negara Komunis tidak ada perlindungan terhadap agama, bahkan dalam kenyataannya negara membantu dalam pratek-propaganda anti agama.

b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang memiliki potensi pikir,rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya  (humandignity). Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif jadi, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal darikata adab yang berarti budaya. Jadi, beradab berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nila-nilai budaya,terutama norma sosial dan kesusilaan (moral).
Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral.  Dengan demikian, bearadab dapat ditafsirkan sebagaiberdasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya. Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepadapotensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan  kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Karena dengan kerukunan dan saling bersosial terhadap sesama, kita akan menjadi makhlukyangadil.Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar, dan berbudaya.
Di dalam sila ke II “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi seluruh hakikat manusia. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama-sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan Negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia.

c.       Persatuan Indonesia
Bentuk nyata pengamalan sila ketiga Pancasila yang dapat kita lakukan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah dengan menjunjung tinggi bahasa persatuanbangsa Indonesia. Mengamalkan sila ketiga Pancasila dengan berbahasa Indonesia secara baik dan benar, maksudnya adalah kita selalu konsisten untuk menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan situasi pemakaian dan sesuai dengan kaidah kebahasaan dalam bahasa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah bersatu padu sejak tanggal 28 Oktober 1928 silam. DenganSumpahPemuda yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 1928 tersebut, terbentuklah bangsa Indonesia yang lebih kuat daripada sebelumnya yang masih tercerai-berai.
Salah satu unsur penyatu bangsa kitaadalah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa kita.Darisabang sampai Marauke seluruh warga negara Indonesia dapat berkomunikasiantarbudaya, antarsuku, danantaragama satu sama lain dengan menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini membuktikan bahwadengan menggunakan bahasa Indonesa, kita dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsakita. Dengan kata lain, menggunakan bahasa Indonesia adalah bentuk nyata pengamalan kitaterhadap sila ketiga Pancasila.
Jadi,sebenarnya dengan berbahasa Indonesia, kita sudah mengamalkan sila ketiga Pancasila. Bentuk pengamalan ini berarti, dengan berbahasa Indonesia, kita sudah berusaha memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa kita dan sekaligus kita sudah ikut membangun bangsa ini ke arah kemajuan dengan salah satu landasan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juga memahami segala bentuk paham antar golongan maupun perseorangan yang berbeda sehingga tercipta suatu keharmonisan dalam masyarakat melalui Bahasa Indonesia.

d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Hakikat sila ini adalah demokrasi dan demokrasi merupakan salah satu bentuk dalam menghargai Hak Asasi Manusia. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka kekuatan terbesar dalam suatu Negara berada di tangan rakyat.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil,atau yang bersifatjamanisementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, atau yang bersifatrihani. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa(bijaksana). Itu semuanegara demokratis yang dipimpin oleh orang yangsepertiitudilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang yang hikmat dan bijaksana melalui suatu sistem musyawarah.

e.       Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
“Keadilan   sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Tidak ada – sebagai yang saya katakan di dalam kuliah umum beberapa bulan yang lalu – exploitation de l’homme par l’homme.”
 Pemikiran Bung Karno tentang keadilan sosial ini sungguh jelas, tepat, sistematis dan tegas. Tampak sekali bahwa Seoekarno sangat memprioritaskan nilai keadilan dan  menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sudah tentu, lahirnya gagasan tentang definisi keadilan sosial ini merupakan hasil refleksi Soekarno tentang masa gelap sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mengalami penderitaan, penindasan, penghinaan dan penghisapan oleh penjajahan Belanda dan Jepang. Pernyataan teks di atas membuktikan bahwa Soekarno ingin mencanangkan keadilan sosial sebagai warisan dan etika bangsa Indonesia yang harus diraih.
Di dalam bentuk keadilan sosial setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan diskriminasi sebagai bentuk penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan dengan demikian warga negara Indonesia dapat hidup layak, adil dan tentram di dalam Negara Indonesia.








PERTEMUAN 3

A.                PENGERTIAN PELANGGARAN HAM
     Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-undang,dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

B.                 BENTUK PELANGGARAN HAM DI INDONESI
Dilihat dari ringan atau beratnya pelanggaran HAM. HAM terbagi 2, yaitu:
1.   Pelanggaran HAM  ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah di
luar genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu. Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit
2.   Pelanggaran HAM  berat
UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic dis
krimination). Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida
Pasal 8 UU 26/2000: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompoketnis, kelompok agama, dengan cara:…..
Jenis kelahatan GENOSIDA:
1.     Membunuh anggota kelompok
2.     Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota -anggota kelompok;
3.     Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.    Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
5.     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
Pasal9 UU 26/2000: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Jenis kejahatan terhadap manusia:
                                 1.         Pembunuhan;
                                 2.         Pemusnahan;
                                 3.          Perbudakan;
                                 4.          Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
                                 5.          Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
                                 6.          Penyiksaan;
                                 7.         Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
                                 8.           Penghilangan orang secara paksa; atau
                                 9.          Kejahatan apartheid
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional

C.    FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM
a.       Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b.       Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c.       Kurang berfungsinva lembaga - lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
d.      Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
















PERTEMUAN 4

A.  Pengertian pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang,dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentangHAM).
1.        Kasus pelanggaran HAM bidang pendidikan:
a.         Kasus pelanggaran HAM bidang pendidikan
Kasus asusila anak di TK internasional di Jakarta
Terungkapnya asusila anak di sebuah TK internasional di Jakarta telah menyita perhatian publik. Bahkan tidak kurang dari 3 negara Australia, Amerika dan Inggris membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Sampai Aris Meredeka Sirait selaku ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan miris menyataan bahwa tahun 2013-2014 sebagai tahun kritis buat anak. Tidak jauh dari TK Internasional di Jakarta
b.      Kasus penganiayaan siswa kelas 6 SD
Seorang anak kelas 5 SD meninggal setelah dianiaya oleh kakak kelasnya yang baru duduk di kelas 6 SD. Penyebabnya pun hal yang sepele, yakni karena si korban menyenggol pelaku sehingga jajanan pelaku jatuh. Walau si korban sudah meminta maaf, pelaku dengan tega memukul korban di beberapa bagian tubuh hingga menyebabkan korban luka dalam dan menghembuskan nafas terakhirnya beberapa hari kemudian.
2.         Kasus pelanggaran HAM bidang hukum :
a.       Kasus pembunuhan Angelina
Kasus hilangnya Angelina mendapat perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) YuddyChrisnandi. Saat kunjungan kerjanya di Bali, beberapa waktu lali, Yuddy menyempatkan diri mengunjungi kediaman orang tua Angelina, bocah yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei lalu.Menurut Asrul, kasus ini sudah masuk pidana sehingga mesti cepat ditangani oleh kepolisian. "Itu ranah pidana, kita tidak tuduh siapa tersangkanya, tapi penyidik akan telusuri kematian si anak tersebut. Dan tentu kita di dewan pun akan minta polisi usut ini," jelasnya.Arsul menambahkan, apabila ada anggota keluarga yang terlibat atas kematian Angeline harus diproses hukum."Kalau ada anggota keluarga yang menjadi penyebab meninggalnya, itu harus diproses hukum," tegasnya.Terlebih jasad Angeline ditemukan di halaman belakang rumah ibu angkatnya. Arsul beranggapan keluarga angkat Angeline sudah melakukan pembohongan publik."Iya, itu harus dirposses hukum. Itu tdk bukan hanya pidana tp pembohongan publik. Itu menjadi pemberatannya," lanjut Arsul.Bagi Arsul tidak ada alasan untuk pembenaran, apabila keluarga angkat Angelineberstatement hak mereka untuk memberlakukan Angeline sesuka mereka."Tidak bisa dong, kalau ada perlakuan fisik yang membuat hilangnya nyawa, tidak ada istilah anak-anak gua. Anak itu ada UU khusus. Kalau dibawah umur tidak bisa begitu. Melakukan pembiaran saja bisa dipidana. Apalagi ada penganiayaan," tandasnya.
b.      Email berujung buih
c.       Email berujung buih MenimpahPritaMulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.la
c.       Penggusuran Rumah
  Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.



3.      HAM di Bidang Ekonomi Hak AsasiEkonomi / Property Right
a.    HAM di Bidang Ekonomi Hak AsasiEkonomi / Property Right
1) Hak memperoleh pekerjaan,
2) Hak mendapat upah yang sama,
3) Hak ikut serta dalam Serikat Buruh
4)  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli,
5)  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
6)  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,
7)  Hak atas gaji dan kondisi yang layak,
8)  Hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat kerja/dagang, dan
9)  Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
b. Penjelasan:
1)   Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga
Pelaksanaan HAM di BidangEkonomipada Tingkat Keluarga:
Berbagai Hak asasi yang dimiliki Keluarga untuk di hormati, dilindungi dalam kegiatan berekonomi di tingkat keluarga.
 ContohPelaksanaan:
a)    Hak seorang anak untuk mendapat jatah uang saku, dan
b)   Seorang ibu yang berhak melakukan utang piutang terhadap tetangganya jika memang mendesak.
·                 ContohPelanggaran:
(1) Seorang anak menyimpan sisa uang belanja tanpa memberitahukan sisanya kepada ibunya,
(2) Seorang ayah memilih untuk membeli rokok daripada memberi uang anaknya untuk membeli buku pelajaran,
(3) Seorang anak sekolah yang tidak pernah diberi uang saku padahal penghasilan orang tuanya sangat mencukupi.
·                            Cara Mengatasinya:
(a)  Berlaku jujur terhadap orang tua dan terhadap siapa saja, dan
(b) Orang tua sebaiknya diberi nasihat dan arahan yang lebih jelas oleh seorang guru.



4.      Pelanggaran HAM di Lingkungan Masyarakat
Pelaksanaan HAM di Bidang Ekonomi pada Tingkat Masyarakat:
Berbagai Hak asasi yang dimiliki masyarakat untuk di hormati, dilindungi dalam kegiatan berekonomi di tingkat masyarakat.
·       ContohPelaksanaan:
a.  Para pekerja pabrik mendapatkan upah/gaji diatas atau minimal sama dengan UPM
b.  Para pekerja berhak mendapatkan waktu makan siang/istirahat yang cukup.
c. Para pengangguran berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan/keinginan.
·                 ContohPelanggaran:
1)  Memberikan pemberat pada timbangan,
2)  Menaikkan harga secara semena-mena,
3)    Mengambil keuntungan dengan besar-besaran,
4)    Menjual barang yang sudah tidak layak,
5)    Menjual saham dengan tidak transparan,
6)    Menggelapkan uang,
7) Korupsi keuntungan,
8) Korupsi gaji karyawan.
    Cara Mengatasinya:
a).    Memberikan sanksi yang membuat pelanggar jera,
b).    Membuat aturan/larangan,
c).    Mendekatkan diri pada Tuhan YME, dan
d).    Menanamkan prinsip kejujuran sejak kecil.

Contoh pelanggaran Ham bidang ekonomi
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di Indonesia.Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr GayusLumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.Menurut anggota majelis hakim, GayusLumbuun, di Jakarta, Rabu (24/4/2013), hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.Gayus menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di tengah kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.Hukuman minimal yang diberikan itu merupakan tahap awal sebagai pembelajaran masyarakat. Ke depan, pengusaha yang melakukan kejahatan serupa dan dilaporkan, akan dikenakan sanksi.”Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar pengusaha tidak menyalahgunakan keadaan dan menaati aturan upah minimum. MA masih bisa diharapkan sebagai benteng terakhir untuk memperjuangkan hak buruh,” ujarnya.Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal 5 Desember 2012. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Chandra, tetapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian AnsariBukhari mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MA itu. Ini karena persoalan UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama industri yang sifatnya padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin diupayakan agar ada kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, semua pihak harus melihat putusan MA menjatuhkan sanksi pidana atas pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR dari berbagai sisi. Sebagai keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.”Namun, jangan hanya dilihat putusan akhirnya, lihat juga latar belakangnya,” ujarnya.Franky mengatakan, harus dilihat latar belakangnya, yakni apakah semua mekanisme yang diperlukan, mulai dari persetujuan bipartit, pengajuan penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker setempat dilakukan pengusaha.Apabila semua mekanisme itu dilakukan, seharusnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mekanisme tersebut ditempuh karena ada perusahaan yang memang secara faktual belum mampu membayar penuh sesuai UMR.Menurut Franky, putusan MA itu juga akan membuka mata publik, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. ”UKM akan melihat putusan ini dan tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu,” katanya.Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR.Pemerintah diminta mencermati permasalahan ini agar ada kepastian dalam hubungan industrial.Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, keputusan MA sudah benar karena sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara maksimal 4 tahun.Menurut Iqbal, keputusan tersebut sebagai lawenforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai UMR.Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh.











PERTEMUAN 5
C. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM
1.      Upaya pemerintah dalam  pencegahan kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila factor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
a.       Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b.      Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
c.       Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya  penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
d.      Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
e.       Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
f.       Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
2.      Upaya pemerintah dalam  penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.
Setelah berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan.
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a.       Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
b.      Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c.       Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1)      Hak untuk hidup
2)      Hak berkeluarga
3)      Hak memperoleh keadilan
4)      Hak atas kebebasan pribadi.
5)      Hak kebebasan pribadi
6)      Hak atas rasa aman
7)      Hak atas kesejahteraan.
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan.
9)      Hak wanita
10)  Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.







PERTEMUAN 6
1.      Hambatan dan tantangan dalam penyelesaian kasus HAM di Indonesia
Hambatan dalam penegakan HAM:
a.       Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM;
b.      Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc;
c.       Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM;
d.      Sulitnay menentukan hakim diluar hakim karier;
e.       Sulitnya mencari JPU (jaksa Penuntut Umum);
f.       Simpang siurnya pembahasan acara peradilan HAM (banding atau kasasi langsung ke MA);
Tantangan dalam penegakan HAM:
a.       Dengan disahkannya UU No.26/2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No.26/2000 disahkan tidak dapat diadili. Sehingga pelanggaran HAM berat (Kasus di Timtim pasca jajak pendapat, kasus Tri Sakti, kasus Marsinah, kasus Priok) tidak dapat diadili;
b.      Adanya larangan hukum berlaku surut (non retroaktif) memungkinkan tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum;
c.       Nebis in idem (orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat dituntut lagi di pengadilan umum)
d.      Anggapan masyarakat bahwa HAM adalah produk barat sehingga seringkali bersikap apatis;
e.       Kurang tegasnya aparat hukum;
f.       Budaya kekerasan yang menjadi solusi dalam memecahkan kasus/persoalan;
g.      Desentralisasi yang tidak profesional;
h.      Ketidak adilan dimasa lalu, dan terjadinya komersial media massa.

2.      Contoh sikap yang mendukung upaya penyelesaian kasus HAM di Indonesia
Masyarakat meliputi:
a.       Mencegah segala tindakan yang mengarah ke pelanggaran HAM;
b.      Menghindari perbuatan yang dapat merendahkan dan melecehkan nilai kemanusiaan;
c.       Memahami instrumen HAM;
d.      Mengamati dan mendiskusikan perkembangan kebijakan HAM
Bangsa dan Negara meliputi:
a.       Bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan jika memang mengetahui peristiwa pelanggaran HAM;
b.      Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika melihat pelanggaran HAM;
c.       Turut serta dalam membangun opini publik;
d.      Ikut serta dalam organisasi HAM.

8 komentar:

  1. terima kasih, artikelnya sangat membantu..

    BalasHapus
  2. sangat membantu sekali artikelnya terimakasih banyak semoga anda diberi kemudahan dalam berbagai hal

    BalasHapus
  3. Daftar Nukem - shootercasino
    Daftar Nukem 카지노 is 제왕카지노 the newest casino in the world created with the most popular 바카라 사이트 games from the developers of this title.

    BalasHapus