BAHAN AJAR
PERTEMUAN 1
A.
Hak
Asasi Manusia dalam Pancasila
1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
a. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.
Oemar Seno
Aji
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
c.
Kuncoro
HAM adalah hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya.
d.
G.J.Wollhof
HAM adalah sejumlah
hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut
oleh siapapun.
e.
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Jadi kesimpulan Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2.
Macam-Macam HAM
Secara
garis besar hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut:
a. Hak-hak
ekonomi (property right) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya.
b. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
(Right of legal Equality).
c. Hak-hak
asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
d. Hak-hak
asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih
pendidikan.
e. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
3.
Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman
Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat
dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis
besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM
di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia
dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908-1945 ), periode
setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
a. Periode
Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
1) Boedi
Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan
adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi
yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2) Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3) Sarekat
Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
4) Partai
Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan
dengan alat produksi.
5) Indische
Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6) Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7) Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
8) Pemikiran
HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara
Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin
pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan,
hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
tulisan dan lisan.
b. Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
1) Periode
1945 – 1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945.
2) Periode
1950 – 1959
Periode
1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode
Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang
sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi
liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada
periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan.
Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama,
semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing
– masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang
HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
3) Periode
1959 – 1966
Pada
periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin
sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada
sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan
presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
4) Periode
1966 – 1998
Setelah
terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk
menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar
tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan
gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan
Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan
seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil (
judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka
pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah
menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi
Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara. Sementara itu, pada sekitar
awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami
kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan
dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif
pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat
yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan
deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan
pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat
untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia. Meskipun dari
pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM
nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori
oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern
terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan
jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi
seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian
Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
5) Periode
1998 – sekarang
Pergantian
rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan
dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan
perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut
menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait
dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam
bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap
yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada
tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan
tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ),
ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan
ketentuan perundang – undangam lainnya.
4.
Pengertian
Pancasila
Secara
arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti “lima” dan sila yang
berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa,
siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta
mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan.
Hak
Asasi Manusia (HAM) Dalam Pancasila Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD
1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar
filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia,
terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan
ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala
bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kebulatan
lima dasar dalam Pancasila, mengemukakan Pancasila seperti dikemukakan
Notonegoro dalam Pidato Dies Universitas Airlangga pada 10 Nopember 1955 secara
filsafat kenegaraan, dan istilah “Pancasila” oleh Dr. Sumantri Harjoprakoso
dalam “Indonesisch mensbeeld als basis ener psychotherapie” (Leiden, Juni 1956)
yang juga digunakan dalam bidang kebatinan yang menyebut lima tabiat manusia
guna mencapai pendirian hidup sempurna, yaitu: 1. Rela, 2. Narimo (Jawa), 3.
Temen (Jujur), 4. Sabar, dan 5. Budi luhur. Lima tabiat ini agar dapat
melaksanakan sandaran hidup yang dinamakannya “Tri Sila” yakni: a. eling
(beriman), b. percaya dan c. mituhu (setia). “Pancasila” juga dikemukakan Prof.
Dr. Priyono, Menteri PP dan KK pada Seminar Ilmu dan Kebudayaan di Yogyakarta
(29 Juni 1956) sebagai “Panca Sila” Bahasa Indonesia.
5.
Pancasila
sebagai sumber nilai
Dalam
Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
1)
Nilai
Dasar
adalah asas-asas yang berasal
dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif
tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan
zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik
makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat
nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun
nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
2)
Nilai
Instrumental
Nilai berlaku untuk kurun waktu dan
kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan
zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi,
sistem, rencana. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM, dll.
3)
Nilai
Praksis
Adalah
nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan
apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati,
toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dan lain-lain.
Nilai ini sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari
baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara
Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila:
a.
Nilai
Ketuhanan, mengandung arti pengakuan
dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
b.
Nilai
Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran
akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.
c.
Nilai
Persatuan, mengandung arti kesadaran
untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
d.
Nilai
Kerakyatan, mengandung arti
mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.
e.
Nilai
Keadilan, mengandung arti kesadaran
bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.
Contoh perbuatan yang menunjukan pengamalan nilai-nilai
Pancasila.
1)
Menghindari
diskriminasi dalam pergaulan.
2)
Membantu
teman yang terkena musibah atau bencana.
3)
Melakukan
donor darah.
4)
Menghargai
hak dan kewajiban orang lain.
PERTEMUAN
2
1. Macam-macam
nilai menurut Notonegoro yaitu:
a. Nilai material,
segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia;
b. Nilai vital,
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas
c. Nilai kerohanian,
segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani ada 4 yaitu:
1) Nilai
kebenaran yang bersumber dari akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2) Nilai
keindahan/estetika yang bersumber dari pada unsur perasaan (emotion) manusia;
3) Nilai
kebaikan/nilai moral yang bersumber
pada unsur kehendak (karsa, will) manusia;
4) Nilai
religius yang merupakan nilai tertinggi dan mutlak serta bersumber pada
kepercayaan/keyakinan manusia.
2. Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila
a. Nilai dasar yaitu hakikat kelima
sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila
yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita,
tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
b. Nilai
instrumental yaitu nilai
yang merupakan penjabaran dari nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ,
pelaksanaan dari nilai dasar yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
c. Nilai praksis
merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang
bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Wujud nilai-nilai dalam Pancasila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Nilai Dasar
Nilai dasar dalam sila pertama mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan
nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan
bangsa yang atheis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada
paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.
2)
Nilai Instrumental
a)
Pasal 29 UUD 1945
3)
Nilai Praksis
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
1)
Nilai Dasar
Nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai
dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
2)
Nilai Instrumental
a)
Pasal 26, 27, 28, 28 A-J, 30, 31 UUD 1945
3)
Nilai Praksis
Mengakui perlakuan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Persatuan Indonesia
1)
Nilai Dasar
Nilai persatuan
indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk
membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan
Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman
yang dimiliki bangsa indonesia..
2)
Nilai Instrumental
a)
Pasal 1, 32, 35, 36, 36A, 36B, 36C
3)
Nilai
Praksis
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1)
Nilai Dasar
Nilai kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
2)
Nilai Instrumental
a)
Pasal 1 ayat 2, 2, 3, 4, 5, 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 37
3)
Nilai Praksis
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)
Nilai Dasar
Nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara
lahiriah atauun batiniah.
2)
Nilai Instrumental
Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34
3)
Nilai Praksis
a)
Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
b)
Menjaga
keseimbangan antar hak dan kewajiban
c)
Menghormati hak orang lain.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, mengandung pengakuan terhadap Tuhan dan sebagai relasi akan
setiap orang untuk mendapat perlindungan dalam memeluk agama. Setiap warga
negara diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakuakan kegiatan peribadatan
agama yang dipeluknya. Akan tetapi, ada batasan terhadap setiap warga yaitu tak
ada paksaan dari golongan atau perseorangan tehadap orang lain dalam memeluk
agama tertentu dan melakukan propaganda anti agama.
Dalam hal agama
Pancasila sedikit berbeda dengan paham-paham ideologi bangsa lain seperti
Liberal dan Komunis. Dalam negara Liberal tidak dibatasi setiap warganya untuk melakukan
pemahaman terhadap agama atau menciptakan sebuah ajaran baru, meskipun ajaran
tersebut menyimpang dari ajaran agama. Sedangkan dalam negara Komunis tidak ada
perlindungan terhadap agama, bahkan dalam kenyataannya negara membantu dalam
pratek-propaganda anti agama.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang memiliki potensi pikir,rasa, karsa, dan
cipta. Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan
identitas manusia karena martabat kemanusiaannya (humandignity). Adil terutama mengandung
arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang
objektif jadi, tidak subjektif
apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal
darikata adab yang berarti budaya. Jadi, beradab berarti berbudaya. Ini
mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan
nila-nilai budaya,terutama norma sosial dan kesusilaan (moral).
Adab terutama
mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan
demikian, bearadab dapat ditafsirkan sebagaiberdasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya. Jadi, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan
kepadapotensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi,
sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Karena dengan kerukunan dan
saling bersosial terhadap sesama, kita akan menjadi makhlukyangadil.Pada
prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia
yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar, dan berbudaya.
Di dalam sila ke II
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang
lengkap, yang memenuhi seluruh hakikat manusia. Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan
yang sederajat dan sama-sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya yang
menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan Negara,
dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan
mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia.
c.
Persatuan Indonesia
Bentuk nyata pengamalan
sila ketiga Pancasila yang dapat kita lakukan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia adalah dengan menjunjung tinggi bahasa persatuanbangsa
Indonesia. Mengamalkan sila
ketiga
Pancasila dengan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,
maksudnya adalah kita selalu konsisten untuk menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan situasi
pemakaian dan sesuai dengan kaidah kebahasaan dalam bahasa Indonesia. Bangsa
Indonesia sudah bersatu padu sejak tanggal 28 Oktober 1928 silam. DenganSumpahPemuda yang
terjadi pada tanggal 28 Oktober 1928 tersebut, terbentuklah bangsa Indonesia yang lebih kuat daripada
sebelumnya yang masih tercerai-berai.
Salah satu unsur
penyatu bangsa kitaadalah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
bangsa kita.Darisabang sampai
Marauke
seluruh warga negara Indonesia dapat berkomunikasiantarbudaya, antarsuku,
danantaragama satu sama lain dengan menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini
membuktikan bahwadengan menggunakan bahasa Indonesa, kita dapat memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsakita. Dengan kata lain, menggunakan bahasa
Indonesia adalah bentuk nyata pengamalan kitaterhadap sila ketiga Pancasila.
Jadi,sebenarnya dengan berbahasa Indonesia,
kita sudah mengamalkan sila ketiga Pancasila. Bentuk pengamalan ini berarti, dengan
berbahasa Indonesia, kita sudah berusaha memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa kita dan
sekaligus kita sudah ikut membangun bangsa ini ke arah kemajuan dengan salah satu landasan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juga memahami segala bentuk paham antar golongan maupun perseorangan yang
berbeda sehingga tercipta suatu keharmonisan dalam masyarakat melalui Bahasa Indonesia.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
Hakikat sila ini adalah
demokrasi dan demokrasi merupakan salah satu bentuk dalam menghargai Hak Asasi
Manusia. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan
segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan
kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
Pemusyawaratan. Artinya
mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat.
Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil
dengan kesepakatan bersama.
Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa
konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat.
Hal ini tidak menjadi
kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara
bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara.
Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang
bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai
kekuatan, maka kekuatan terbesar dalam suatu Negara berada di tangan rakyat.
Secara sederhana,
pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat,
rasional, cerdas, terampil,atau yang bersifatjamanisementara kebijaksanaan
adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, atau yang
bersifatrihani. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah
pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa(bijaksana). Itu
semuanegara demokratis yang dipimpin oleh orang yangsepertiitudilakukan melalui
tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat
menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang
yang hikmat dan bijaksana melalui suatu sistem musyawarah.
e.
Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
“Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat
suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada
penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan.
Tidak ada – sebagai yang saya katakan di dalam kuliah umum beberapa bulan yang
lalu – exploitation de l’homme par l’homme.”
Pemikiran Bung
Karno tentang keadilan sosial ini sungguh jelas, tepat, sistematis dan tegas.
Tampak sekali bahwa Seoekarno sangat memprioritaskan nilai keadilan dan menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia
dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sudah tentu, lahirnya gagasan
tentang definisi keadilan sosial ini merupakan hasil refleksi Soekarno tentang
masa gelap sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mengalami
penderitaan, penindasan, penghinaan dan penghisapan oleh penjajahan Belanda dan
Jepang. Pernyataan teks di atas membuktikan bahwa Soekarno ingin mencanangkan
keadilan sosial sebagai warisan dan etika bangsa Indonesia yang harus diraih.
Di dalam bentuk
keadilan sosial setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan diskriminasi sebagai bentuk penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia
dan dengan demikian warga negara Indonesia dapat hidup layak, adil dan tentram
di dalam Negara Indonesia.
PERTEMUAN 3
A.
PENGERTIAN
PELANGGARAN HAM
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-undang,dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
B.
BENTUK PELANGGARAN HAM DI INDONESI
Dilihat dari ringan atau beratnya pelanggaran HAM. HAM terbagi
2, yaitu:
1. Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah diluar genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu. Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit
Pelanggaran HAM ringan adalah diluar genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu. Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit
2. Pelanggaran HAM berat
UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diskrimination). Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diskrimination). Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida
Pasal 8
UU 26/2000: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompoketnis,
kelompok agama, dengan cara:…..
Jenis kelahatan GENOSIDA:
Jenis kelahatan GENOSIDA:
1. Membunuh anggota
kelompok
2. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota -anggota kelompok;
3. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran didalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Pasal9 UU 26/2000: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Jenis kejahatan terhadap manusia:
Pasal9 UU 26/2000: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Jenis kejahatan terhadap manusia:
1.
Pembunuhan;
2.
Pemusnahan;
3.
Perbudakan;
4.
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;
5.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
6.
Penyiksaan;
7.
Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
8.
Penghilangan orang secara paksa; atau
9.
Kejahatan apartheid
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional
C.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM
a.
Masih belum adanya
kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang
HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa
memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam
pelaksanaannya (partikularisme);
b.
Adanya pandangan HAM bersifat individulistik
yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan
kolektivisme);
c.
Kurang berfungsinva
lembaga - lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
d.
Pemahaman belum
merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
PERTEMUAN 4
A. Pengertian
pelanggaran HAM
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang,dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentangHAM).
1.
Kasus pelanggaran HAM
bidang pendidikan:
a.
Kasus pelanggaran HAM
bidang pendidikan
Kasus asusila anak di
TK internasional
di Jakarta
Terungkapnya
asusila anak
di sebuah TK internasional di Jakarta telah menyita perhatian publik. Bahkan
tidak kurang dari 3 negara Australia, Amerika dan Inggris membentuk tim khusus
untuk mengungkap kasus ini. Sampai Aris Meredeka Sirait selaku ketua KPAI
(Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan miris menyataan bahwa tahun
2013-2014 sebagai tahun kritis buat anak. Tidak jauh dari TK Internasional di
Jakarta
b.
Kasus penganiayaan
siswa kelas 6 SD
Seorang
anak kelas 5 SD meninggal setelah dianiaya oleh kakak kelasnya yang baru duduk
di kelas 6 SD. Penyebabnya pun hal yang sepele, yakni karena si korban
menyenggol pelaku sehingga jajanan pelaku jatuh. Walau si korban sudah meminta
maaf, pelaku dengan tega memukul korban di beberapa bagian tubuh hingga
menyebabkan korban luka dalam dan menghembuskan nafas terakhirnya beberapa hari
kemudian.
2.
Kasus pelanggaran HAM
bidang hukum :
a. Kasus
pembunuhan Angelina
Kasus hilangnya Angelina mendapat perhatian Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
YuddyChrisnandi. Saat kunjungan kerjanya di Bali, beberapa waktu lali, Yuddy
menyempatkan diri mengunjungi kediaman orang tua Angelina, bocah yang
dilaporkan hilang sejak 16 Mei lalu.Menurut Asrul, kasus ini sudah masuk pidana
sehingga mesti cepat ditangani oleh kepolisian. "Itu ranah pidana, kita
tidak tuduh siapa tersangkanya, tapi penyidik akan telusuri kematian si anak
tersebut. Dan tentu kita di dewan pun akan minta polisi usut ini,"
jelasnya.Arsul menambahkan, apabila ada anggota keluarga yang terlibat atas
kematian Angeline harus diproses hukum."Kalau ada anggota keluarga yang
menjadi penyebab meninggalnya, itu harus diproses hukum," tegasnya.Terlebih
jasad Angeline ditemukan di halaman belakang rumah ibu angkatnya. Arsul
beranggapan keluarga angkat Angeline sudah melakukan pembohongan
publik."Iya, itu harus dirposses hukum. Itu tdk bukan hanya pidana tp
pembohongan publik. Itu menjadi pemberatannya," lanjut Arsul.Bagi Arsul
tidak ada alasan untuk pembenaran, apabila keluarga angkat Angelineberstatement
hak mereka untuk memberlakukan Angeline sesuka mereka."Tidak bisa dong,
kalau ada perlakuan fisik yang membuat hilangnya nyawa, tidak ada istilah
anak-anak gua. Anak itu ada UU khusus. Kalau dibawah umur tidak bisa begitu.
Melakukan pembiaran saja bisa dipidana. Apalagi ada penganiayaan,"
tandasnya.
b. Email
berujung buih
c.
Email berujung buih MenimpahPritaMulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan
termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di
RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban
mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada
sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ”
dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya
hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa
dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.la
c.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang
kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang
merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan
penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
3. HAM di Bidang
Ekonomi Hak AsasiEkonomi / Property Right
a.
HAM di Bidang Ekonomi Hak AsasiEkonomi / Property Right
1) Hak memperoleh pekerjaan,
2) Hak mendapat upah yang sama,
3) Hak ikut serta dalam Serikat Buruh
4) Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli,
5) Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak,
6) Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,
7) Hak atas gaji dan kondisi yang
layak,
8) Hak untuk membentuk dan
bergabung dengan serikat kerja/dagang, dan
9) Hak untuk mendapatkan
standar hidup yang layak.
b. Penjelasan:
1) Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga
Pelaksanaan HAM di BidangEkonomipada Tingkat Keluarga:
Berbagai Hak asasi yang dimiliki Keluarga untuk di
hormati, dilindungi dalam kegiatan berekonomi di tingkat keluarga.
ContohPelaksanaan:
a)
Hak seorang anak untuk mendapat jatah uang saku, dan
b) Seorang ibu yang berhak melakukan utang
piutang terhadap tetangganya jika memang mendesak.
· ContohPelanggaran:
(1) Seorang anak menyimpan sisa uang
belanja tanpa memberitahukan sisanya kepada ibunya,
(2) Seorang ayah memilih untuk membeli
rokok daripada memberi uang anaknya untuk membeli buku pelajaran,
(3) Seorang anak sekolah yang tidak pernah
diberi uang saku padahal penghasilan orang tuanya sangat mencukupi.
· Cara
Mengatasinya:
(a) Berlaku jujur terhadap orang tua dan terhadap siapa saja, dan
(b) Orang tua sebaiknya diberi
nasihat dan arahan yang lebih jelas oleh seorang guru.
4.
Pelanggaran HAM di Lingkungan Masyarakat
Pelaksanaan HAM di Bidang Ekonomi pada Tingkat Masyarakat:
Berbagai Hak asasi yang dimiliki masyarakat untuk di
hormati, dilindungi dalam kegiatan berekonomi di tingkat masyarakat.
· ContohPelaksanaan:
a. Para pekerja pabrik mendapatkan
upah/gaji diatas atau minimal sama dengan UPM
b. Para pekerja berhak mendapatkan waktu makan siang/istirahat
yang cukup.
c. Para
pengangguran berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan
kemampuan/keinginan.
· ContohPelanggaran:
1) Memberikan pemberat pada timbangan,
2) Menaikkan harga secara semena-mena,
3) Mengambil keuntungan dengan besar-besaran,
4) Menjual barang yang sudah tidak layak,
5) Menjual saham dengan tidak transparan,
6) Menggelapkan uang,
7) Korupsi keuntungan,
8) Korupsi gaji karyawan.
Cara Mengatasinya:
a). Memberikan sanksi yang membuat pelanggar jera,
b). Membuat aturan/larangan,
c). Mendekatkan diri pada Tuhan YME, dan
d). Menanamkan prinsip kejujuran sejak kecil.
Contoh pelanggaran Ham bidang ekonomi
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung
menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe Christina
Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah
minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di
Indonesia.Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama,
dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr GayusLumbuun dalam
perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.Menurut anggota majelis hakim, GayusLumbuun,
di Jakarta, Rabu (24/4/2013), hukuman pidana itu diberikan atas dasar
pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni
Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan,
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara
Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,
dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.Gayus
menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di
tengah kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat
berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam
perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.Hukuman minimal yang
diberikan itu merupakan tahap awal sebagai pembelajaran masyarakat. Ke depan,
pengusaha yang melakukan kejahatan serupa dan dilaporkan, akan dikenakan
sanksi.”Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar pengusaha tidak
menyalahgunakan keadaan dan menaati aturan upah minimum. MA masih bisa
diharapkan sebagai benteng terakhir untuk memperjuangkan hak buruh,”
ujarnya.Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal 5 Desember 2012. Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Chandra, tetapi jaksa penuntut umum
mengajukan kasasi.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian AnsariBukhari
mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MA itu. Ini karena persoalan
UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama industri yang sifatnya
padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin diupayakan agar ada
kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Franky Sibarani mengatakan, semua pihak harus melihat putusan MA
menjatuhkan sanksi pidana atas pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR
dari berbagai sisi. Sebagai keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.”Namun,
jangan hanya dilihat putusan akhirnya, lihat juga latar belakangnya,”
ujarnya.Franky mengatakan, harus dilihat latar belakangnya, yakni apakah semua
mekanisme yang diperlukan, mulai dari persetujuan bipartit, pengajuan
penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker setempat dilakukan pengusaha.Apabila
semua mekanisme itu dilakukan, seharusnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
Mekanisme tersebut ditempuh karena ada perusahaan yang memang secara faktual
belum mampu membayar penuh sesuai UMR.Menurut Franky, putusan MA itu juga akan
membuka mata publik, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. ”UKM akan
melihat putusan ini dan tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu,”
katanya.Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu
bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat
tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR.Pemerintah diminta mencermati
permasalahan ini agar ada kepastian dalam hubungan industrial.Sementara itu,
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat,
keputusan MA sudah benar karena sesuai UU Nomor 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. UU itu mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR
didenda Rp 400 juta dan penjara maksimal 4 tahun.Menurut Iqbal, keputusan
tersebut sebagai lawenforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR
adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar
sesuai UMR.Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan suatu bukti bahwa hukum
bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar pengusaha tidak sewenang-wenang
membayar upah buruh.
PERTEMUAN 5
C. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM
1. Upaya
pemerintah dalam pencegahan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia
Mencegah
lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya
sudah sering kalian dengar.
Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan
HAM adalah dengan mencegah timbulnya
semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila factor penyebabnya tidak muncul, maka
pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut
ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
a.
Supremasi hukum dan demokrasi
harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan
dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b.
Meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh
pemerintah.
c.
Meningkatkan pengawasan dari
masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
d.
Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kursus-kursus).
e.
Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara.
f.
Meningkatkan kerja sama yang
harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
2. Upaya pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM
di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM akan
senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau
menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness
state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakan HAM. Kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah
Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum
negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan
bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai
negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness
state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh
kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara
kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM terutama yang sifatnya
berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di
pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan
berada di lingkungan peradilan umum.
Setelah
berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani
dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya
berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan
dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan
penangkapan, kecuali tertangkap tangan.
Hak
asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham
individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan
pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap
pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah
Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat
dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a.
Indonesia menyambut baik
kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di
setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM
internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa
agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan,
dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada
Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil,
wanita dan anak-anak.
b.
Komitmen Pemerintah Indonesia
dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas
pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan
yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi
Anti Kekerasan terhadap perempuan
c.
Pengeluaran Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun
2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum
tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi
titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak berkeluarga
3)
Hak memperoleh keadilan
4)
Hak atas kebebasan pribadi.
5)
Hak kebebasan pribadi
6)
Hak atas rasa aman
7)
Hak atas kesejahteraan.
8)
Hak turut serta dalam
pemerintahan.
9)
Hak wanita
10)
Hak anak
Ha-hal
tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan
HAM.
PERTEMUAN 6
1. Hambatan dan tantangan dalam penyelesaian kasus HAM di
Indonesia
Hambatan
dalam penegakan HAM:
a. Rendahnya
kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM;
b. Belum
optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc;
c. Keterbatasan
kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM;
d. Sulitnay
menentukan hakim diluar hakim karier;
e. Sulitnya
mencari JPU (jaksa Penuntut Umum);
f. Simpang
siurnya pembahasan acara peradilan HAM (banding atau kasasi langsung ke MA);
Tantangan dalam
penegakan HAM:
a. Dengan
disahkannya UU No.26/2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum
UU No.26/2000 disahkan tidak dapat diadili. Sehingga pelanggaran HAM berat
(Kasus di Timtim pasca jajak pendapat, kasus Tri Sakti, kasus Marsinah, kasus
Priok) tidak dapat diadili;
b. Adanya
larangan hukum berlaku surut (non retroaktif) memungkinkan tersangka dan
terdakwa luput dari proses hukum;
c. Nebis
in idem (orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat dituntut lagi
di pengadilan umum)
d. Anggapan
masyarakat bahwa HAM adalah produk barat sehingga seringkali bersikap apatis;
e. Kurang
tegasnya aparat hukum;
f. Budaya
kekerasan yang menjadi solusi dalam memecahkan kasus/persoalan;
g. Desentralisasi
yang tidak profesional;
h. Ketidak
adilan dimasa lalu, dan terjadinya komersial media massa.
2. Contoh sikap yang mendukung upaya penyelesaian kasus
HAM di Indonesia
Masyarakat
meliputi:
a. Mencegah
segala tindakan yang mengarah ke pelanggaran HAM;
b. Menghindari
perbuatan yang dapat merendahkan dan melecehkan nilai kemanusiaan;
c. Memahami
instrumen HAM;
d. Mengamati
dan mendiskusikan perkembangan kebijakan HAM
Bangsa
dan Negara meliputi:
a. Bersedia
menjadi saksi dalam proses peradilan jika memang mengetahui peristiwa
pelanggaran HAM;
b. Melaporkan
kepada pihak yang berwajib jika melihat pelanggaran HAM;
c. Turut
serta dalam membangun
opini publik;
d. Ikut
serta dalam organisasi HAM.